Selasa, 31 Mei 2011
Fiqih Al-Muyassar - Bab Bejana (Wadah)
Fiqih Al-Muyassar
باب الانية
Al-Aaniyah adalah bentuk jamak dari kata-kata ina’. Dasar kalimat aniyah adalah ‘aaniyat dengan dua huruf hamzah, lalu hamzah yang kedua diganti dengan alif.
Bentuk jamak Aaniyah adalah Awaanii, artinya bejana. Bejana adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan air, makanan atau lain nya, baik yang terbuat dari besi, kuningan, tembaga, tanah liat, bambu, emas, perak, atau kayu atau kulit atau bahan lain nya seperti permata dan batu jamrud. [Lihat, Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram : juz 1, hal 164), Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fikih Lengkap, hal 7), Tamammul Minnah (terjemahan, juz 1, hal 70)]
Termasuk kedalam pembahasan kategori bejana atau wadah adalah piring, cangkir, cerek (teko) dan semisalnya.
Dalil tentang adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kami.” [Q.S 2 : Al-Baqarah ayat 29]
Maka diperbolehkan memiliki segala bentuk bejana, memperdagangkan nya, dengan menjual dan membelinya, serta memanfaatkan nya dengan untuk keperluan rumah tangga, untuk makan, minum dan semisalnya. Selama tidak ada dalil yang melarang nya. [Lihat, Tamammul Minnah (terjemahan juz 1, hal 70) Syaikh ‘Adil Al-Azazy]
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah berkata didalam Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram, juz 1 hal 164):
“Ini adalah prinsip yang besar yang menyatakan bahwa sesuatu yang ada dalam kehidupan ini dari adat istiadat, muamalah, barang-barang dan temuan-temuan baru dan apa saja yang dapat dipakai seperti pakaian, tempat tidur dan lain nya, SEMUA nya adalah MUBAH (BOLEH) secara MUTLAK. (Selama tidak ada dalil yang melarang). Maka barangsiapa yang mengharamkan sesuatu yang tidak pernah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia telah membuat sesuatu yang baru didalam agama.”
Sudah kita ketahui bersama tentang hukum asal seluruh bejana adalah boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarang. Ternyata adalah dalil yang datang dari as-Sunnah tentang Bejana yang terbuat dari Emas dan Perak, begitu juga memakai bejana orang kafir. Dan ini yang akan kita kupas, pada pembahasan ini. Mari kita perhatikan, mudah-mudahan bermanfaat.
---oOo---
Pertama : Bejana Emas dan Perak
Hukum menggunakan bejana emas dan perak adalah HARAM. Secara mutlak, baik itu bagi laki-laki maupun perempuan.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Dalil dari Hadits no 1 :
Dari Hudzaifah Radhiyallahu’anhu, dari Abdurrahman bin Abu Laila, bahwa ketika mereka sedang berada di tempat Hudzaifah, dia minta minum, lalu datang seorang Majusi memberikannya minuman. Maka ketika telah diletakkan gelas ditangan nya langsung dilempar oleh Hudzaifah Radhiyallahu’anhu ke arahnya, lalu berkata :
“Andai aku tidak mendengar, dua, tiga kali, maka tidak akan aku buang. Tetapi aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Kalian jangan memakai sutrah tipis atau tebal, jangan minum dari bejana emas dan perak, jangan makan dibejana nya, sebab itu untuk mereka (orang kafir) didunia dan untuk kita diakhirat.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat, Al-Lu’lu wal Marjan (juz 2 : hal 346-347. No 1339)]
Faidah hadits diatas : Sedikit kita melenceng dari pembahasan.
Faidah dari hadits diatas adalah menunjukkan atau mencerminkan cara atau sikap beragama para Sahabat. Dimana mereka sangat – sangat tunduk dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya, sangat menjunjung tinggi Sunnah Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika mereka mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang sesuatu, mereka langsung seketika itu mereka tinggalkan. Tanpa berpikir panjang lagi.
Berbeda dengan kondisi sekarang, alangkah banyak nya orang yang mengaku islam. Ketika disampaikan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, mereka kurang ajar, mereka menolak nya, dengan alasan tidak masuk akal atau semisalnya. Ini benar – benar musibah bagi diri nya. Karena menolak hadits Nabi, berarti menolak Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Semoga Allah memperbaiki keadaan umat ini. Kita kembali kepada pembahasan hadits selanjutnya...
Dalil Hadits no 2 :
Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Radhiyallahu’anha isteri Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Orang yang minum dari dalam wadah perak sebenarnya hanya mencucurkan dalam perutnya api neraka Jahannam.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat, Al-Lu’lu wal Marjan (juz 2 : hal 345)]
Dalil dari Ijma’ Ulama (Kesepakatan Ulama)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata didalam Syarah Shahih Muslim :
“Telah terjadi ijma’ (kesepakatan) berkenaan dengan pengharaman makan dan minum dengan menggunakan kedua nya (bejana dari perak dan emas). Demikian pula disepakati seluruh pemakaian yang masih masuk kategori makan dan minum dengan nya adalah haram.”
Sudah kita ketahui penjelasan nya , maka pelajaran yang dapat diambil adalah :
Larangan makan dan minum menggunakan bejana dan piring yang terbuat dari emas dan perak.
Larangan ini menunjukkan hukum haram nya menggunakan emas dan perak.
Hukum haram menggunakan bejana atau piring atau cangkir dari emas dan perak itu mencakup laki-laki dan perempuan.
Jika menggunakan bejana dari emas dan perak saja, haram hukum nya pada hal – hal yang dibutuhkan. Maka menggunakan bejana dari emas dan perak sebagai HIASAN lebih HARAM lagi. Ini pendapat yang paling kuat.
Larangan dan hukum haram dalam menggunakan bejana atau alat perabotan dari emas dan perak, itu bersifat umum. Baik itu emas atau perak yang tidak murni, atau hanya lapisan emas dan perak. Semua nya adalah haram.
Dari pembahasan diatas juga terdapat ancaman keras bagi orang yang minum atau makan dari bejana yang terbuat dari perak dan emas, maka siksaan nya sangat berat.
Makan atau minum menggunakan emas dan perak termasuk diantara dosa besar. Pelakunya terancam neraka. [Lihat, faidah ini diambil dari Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram, juz 1 hal 165-169), Syaikh Abdullah al-Bassam. Dengan sedikit perluasan kata dan tambahan]
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menyelamatkan dari neraka dan memasukkan kita kedalam surga. Aamiin.
---oOo---
Jawab 1 : “Ini tidak termasuk kedalam larangan hadits atau pembahasan kita ini. Karena emas atau perak itu dia simpan. Bukan sebagai alat rumah tangga atau dia pajang sebagai hiasan.”
---oOo---
Jawab 2 : “Jawaban ini adalah dikembalikan kepada kaidah atau hukum asal nya. Sebagaimana yang dijelaskan pada awal pembahasan yakni “Hukum asal pada bejana-bejana adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.” Dan telah sampai kepada kita, ada larangan memakai alat perabot dari emas dan perak, baik itu murni atau lapisan. Adapun dari tembaga, besi, kuningan, alumunium, tanah liat, bambu dan seterusnya adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.”
---oOo---
Soal 3 : “Bagaimana dengan menempel bejana atau piring atau cangkir yang pecah dengan emas dan perak. Apakah ini boleh…?”
Jawab 3 : “Jika tidak ada yang lain, maka tidak apa-apa. Menempel sebagai perekat (ganti lem) bejana atau sejenisnya dengan perak dan emas. Karena yang menjadi haram itu jika dzat dari bejana itu dari emas dan perak atau dilapisi. Jika hanya tempelan maka ini tidak termasuk kedalam hadits diatas. Bahkan diriwayatkan didalam shahih bukhari no 3109 dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwa mangkok Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pecah, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam menempel bagian yang retak tersebut dengan lapisan perak.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaikh DR.Shaleh Fauzan al-Fauzan hafizhullah :
“Larangan atas sesuatu mencakup keseluruhan atau sebagian. Maka dengan demikian dilarang (haram) pula menggunakan bejana yang dilapisi dengan emas atau perak, kecuali sedikit sebagai bahan perekat dari perak sebagaimana yang dijelaskan dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu”
---oOo---
Soal 4 : “Sudah jelas bagi kita bahwa makan dan minum menggunakan bejana perak dan emas atau yang dilapisi dengan kedua nya adalah haram. Pertanyaan nya adalah Apakah Makanan dan Minuman itu menjadi haram juga….?”
Jawab 4 : “Tidak, makanan atau minuman nya tidak menjadi haram. Jika seseorang melihat ada makanan atau minuman, ada di bejana yang terbuat dari emas dan perak atau dilapisi kedua nya. Maka boleh baginya menyalin makanan atau minuman tersebut ketempat yang lain. Lalu dia memakan atau meminumnya.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’I rahimahullah didalam kitab al-Umm nya. Beliau berkata : “Yang diharamkan itu adalah perbuatan nya. Bukan makanan nya atau minuman nya yang ada didalam bejana tersebut juga menjadi haram.” Jadi makanan itu tetap halal.
Selesai pembahasan tentang bejana dari emas dan perak. Kita masuki pembahasan selanjutnya.
---oOo---
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab : “Jika kalian mendapatkan yang lain nya, maka janganlah kalian makan dengan nya, dan apabila kalian tidak mendapatkan (yang lain) maka cucilah dia dan makanlah dengan nya.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari no 344, Muslim no 682, Tirmidzi no 1464 dan Abu Dawud no 3839]
Didalam riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud, Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu’anhu dengan jelas disebutkan :
“Sesungguhnya bumi yang kami pijak adalah bumi Ahli Kitab dan sesungguhnya mereka memakan daging babi dan meminum khamar, lalu bagaimana kami menggunakan bejana mereka.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no 3839]
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian memasak dengan periuk kaum musyrikin. Apabila kalian tidak menemukan selain itu, maka cucilah dengan baik sampai bersih. Kemudian silahkan menggunakan nya dan makanlah masakan yang engkau masak itu.” [Hadits Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah no 2831]
Catatan : Abu Tsa’labah al-Khusyani radhiyallahu’anhu, nama aslinya adalah Jurtsum bin Nasyib, ada juga yang mengatakan Jurtsum bin Qais. Ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi didalam kitab Sunan nya.
Dari hadits diatas , maka pelajaran yang dapat diambil adalah :
Hadits – hadits diatas menunjukkan najisnya bejana orang – orang musyrikin dari kalangan Ahli Kitab, Majusi (penyembah api), para penyembah berhala dan lain nya. KARENA mereka sering memasak benda-benda najis seperti babi, dan lain nya. Bahkan diantara mereka ada yang senagaja mengusap-ngusap nya dan menjadikan nya sebagai ajaran agama mereka.
Haram hukumnya menggunakan bejana orang musyrik untuk makan dan minum dan memasak apa saja. JIKA masih bisa menggunakan bejana lain nya.
Jika terpaksa menggunakan nya maka cucilah dengan baik sampai bersih. [Lihat, faidah ini diambil dari kitab al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah (Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Quran dan As-Sunnah (juz 3 hal 112-113), Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly]
---oOo---
Soal 5 : “Disebutkan bahwa boleh menggunakan bejana orang kafir. Jika tidak ada bejana lain. Dengan syarat harus dicuci dengan bersih. Nah, jika bejana orang kafir itu terbuat dari emas atau perak. Bagaimana, apakah boleh kita memakainya karena hadits diatas….?”
Jawab 5 : “Hukum menggunakan bejana emas dan perak adalah haram secara mutlak. Tidak ada tawar menawar. Jika bejana orang kafir yang ingin kita pakai itu terbuat dari emas dan perak atau dilapisi oleh emas dan perak. Maka ini lebih diharamkan lagi. Jika memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak milik orang islam saja dilarang, apa lagi milik orang kafir. Jadi tidak boleh. Yang dimaksud boleh menggunakan bejana orang kafir itu adalah bejana yang tidak terbuat dari emas dan perak atau dilapisi oleh kedua nya. Seperti bejana dari besi, tembaga, alumunium, dan seterusnya. Kebolehan itupun hanya dalam kondisi darurat yakni terpaksa karena tidak ada pilihan yang lain.”
---oOo---
Soal 6 : “Bagaimana cara mensucikan bejana dari jilatan anjing, apakah dengan cukup mencucinya dengan air dan sabun atau bagaimana…?”
Jawab 6 : “Kita akan bahas soal ini pada pembahasan selanjutnya.
---oOo---
Cara membersihkan nya adalah menyuci nya sebanyak 7 (tujuh) kali, pada cucian pertama nya. Air nya dicampur dengan tanah. Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, dia berkata : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Sucinya bejana salah seorang diantara kalian, apabila seekor anjing menjilatnya, adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, dan yang pertama (dicampur) dengan tanah.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan lain nya]
---oOo---
Soal 7 : “Jika menggunakan bejana atau alat perabotan yang terbuat dari emas dan perak baik itu murni maupun lapisan. Maka bagaimana jika kita menggunakan bejana yang Mahal seperti Bejana dari Intan Permata, dan semisalnya. Apakah ini adalah haram atau tidak…?
Jawab 7 : Syaikh Abu Abdirrahman ‘Adil bin Yusuf Al-Azazy berkata didalam Tamammul Minnah :
“Dimakruhkan memakai bejana – bejana mahal, bukan karena dzat nya tetapi lantaran dalam penggunaan bejana tersebut ada makna kesombongan dan pemborosan harta.”
---oOo---
Merlung – Jambi – Indonesia , 27 Mei 2011
Penulis :
Prima Ibnu Firdaus Ar-Rani Al-Andunisi
Daftar Pustaka
Al-Lu’lu wal Marjan (terjemahan), Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi. Pustaka As-Sunnah.
Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fiqih Lengkap), Syaikh DR.Shaleh Fauzan al-Fauzan. Pustaka Darul Falah.
Tamamul Minnah Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al-Azazy. Pustaka As-Sunnah
Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi. Pustaka Darus Sunnah.
Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Maram (Syarah Bulughul Maram), Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam. Pustaka Azzam.
Mukhtashar Al-Umm (Ringkasan Kitab Al-Umm), dll
http://ibnu-firdaus.blogspot.co.id/2011/05/fiqih-al-muyassar-bab-bejana-wadah.html
Fiqih Al-Muyassar - Bab Bejana (Wadah)
Fiqih Al-Muyassar
باب الانية
Bab Bejana
Definisi Bejana (Al-Aaniyah)Al-Aaniyah adalah bentuk jamak dari kata-kata ina’. Dasar kalimat aniyah adalah ‘aaniyat dengan dua huruf hamzah, lalu hamzah yang kedua diganti dengan alif.
Bentuk jamak Aaniyah adalah Awaanii, artinya bejana. Bejana adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan air, makanan atau lain nya, baik yang terbuat dari besi, kuningan, tembaga, tanah liat, bambu, emas, perak, atau kayu atau kulit atau bahan lain nya seperti permata dan batu jamrud. [Lihat, Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram : juz 1, hal 164), Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fikih Lengkap, hal 7), Tamammul Minnah (terjemahan, juz 1, hal 70)]
Termasuk kedalam pembahasan kategori bejana atau wadah adalah piring, cangkir, cerek (teko) dan semisalnya.
Hukum Asal Bejana
Hukum asal pada bejana-bejana adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.Dalil tentang adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kami.” [Q.S 2 : Al-Baqarah ayat 29]
Maka diperbolehkan memiliki segala bentuk bejana, memperdagangkan nya, dengan menjual dan membelinya, serta memanfaatkan nya dengan untuk keperluan rumah tangga, untuk makan, minum dan semisalnya. Selama tidak ada dalil yang melarang nya. [Lihat, Tamammul Minnah (terjemahan juz 1, hal 70) Syaikh ‘Adil Al-Azazy]
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah berkata didalam Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram, juz 1 hal 164):
“Ini adalah prinsip yang besar yang menyatakan bahwa sesuatu yang ada dalam kehidupan ini dari adat istiadat, muamalah, barang-barang dan temuan-temuan baru dan apa saja yang dapat dipakai seperti pakaian, tempat tidur dan lain nya, SEMUA nya adalah MUBAH (BOLEH) secara MUTLAK. (Selama tidak ada dalil yang melarang). Maka barangsiapa yang mengharamkan sesuatu yang tidak pernah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia telah membuat sesuatu yang baru didalam agama.”
Sudah kita ketahui bersama tentang hukum asal seluruh bejana adalah boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarang. Ternyata adalah dalil yang datang dari as-Sunnah tentang Bejana yang terbuat dari Emas dan Perak, begitu juga memakai bejana orang kafir. Dan ini yang akan kita kupas, pada pembahasan ini. Mari kita perhatikan, mudah-mudahan bermanfaat.
Pertama : Bejana Emas dan Perak.
Kedua : Bejana Orang Kafir.
Ketiga : Mensucikan bejana dari jilatan anjing.
---oOo---
Pertama : Bejana Emas dan Perak
Hukum menggunakan bejana emas dan perak adalah HARAM. Secara mutlak, baik itu bagi laki-laki maupun perempuan.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Dalil dari Hadits no 1 :
Dari Hudzaifah Radhiyallahu’anhu, dari Abdurrahman bin Abu Laila, bahwa ketika mereka sedang berada di tempat Hudzaifah, dia minta minum, lalu datang seorang Majusi memberikannya minuman. Maka ketika telah diletakkan gelas ditangan nya langsung dilempar oleh Hudzaifah Radhiyallahu’anhu ke arahnya, lalu berkata :
“Andai aku tidak mendengar, dua, tiga kali, maka tidak akan aku buang. Tetapi aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Kalian jangan memakai sutrah tipis atau tebal, jangan minum dari bejana emas dan perak, jangan makan dibejana nya, sebab itu untuk mereka (orang kafir) didunia dan untuk kita diakhirat.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat, Al-Lu’lu wal Marjan (juz 2 : hal 346-347. No 1339)]
Faidah hadits diatas : Sedikit kita melenceng dari pembahasan.
Faidah dari hadits diatas adalah menunjukkan atau mencerminkan cara atau sikap beragama para Sahabat. Dimana mereka sangat – sangat tunduk dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya, sangat menjunjung tinggi Sunnah Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika mereka mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang sesuatu, mereka langsung seketika itu mereka tinggalkan. Tanpa berpikir panjang lagi.
Berbeda dengan kondisi sekarang, alangkah banyak nya orang yang mengaku islam. Ketika disampaikan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, mereka kurang ajar, mereka menolak nya, dengan alasan tidak masuk akal atau semisalnya. Ini benar – benar musibah bagi diri nya. Karena menolak hadits Nabi, berarti menolak Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Semoga Allah memperbaiki keadaan umat ini. Kita kembali kepada pembahasan hadits selanjutnya...
Dalil Hadits no 2 :
Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Radhiyallahu’anha isteri Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Orang yang minum dari dalam wadah perak sebenarnya hanya mencucurkan dalam perutnya api neraka Jahannam.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat, Al-Lu’lu wal Marjan (juz 2 : hal 345)]
Dalil dari Ijma’ Ulama (Kesepakatan Ulama)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata didalam Syarah Shahih Muslim :
“Telah terjadi ijma’ (kesepakatan) berkenaan dengan pengharaman makan dan minum dengan menggunakan kedua nya (bejana dari perak dan emas). Demikian pula disepakati seluruh pemakaian yang masih masuk kategori makan dan minum dengan nya adalah haram.”
Sudah kita ketahui penjelasan nya , maka pelajaran yang dapat diambil adalah :
Larangan makan dan minum menggunakan bejana dan piring yang terbuat dari emas dan perak.
Larangan ini menunjukkan hukum haram nya menggunakan emas dan perak.
Hukum haram menggunakan bejana atau piring atau cangkir dari emas dan perak itu mencakup laki-laki dan perempuan.
Jika menggunakan bejana dari emas dan perak saja, haram hukum nya pada hal – hal yang dibutuhkan. Maka menggunakan bejana dari emas dan perak sebagai HIASAN lebih HARAM lagi. Ini pendapat yang paling kuat.
Larangan dan hukum haram dalam menggunakan bejana atau alat perabotan dari emas dan perak, itu bersifat umum. Baik itu emas atau perak yang tidak murni, atau hanya lapisan emas dan perak. Semua nya adalah haram.
Dari pembahasan diatas juga terdapat ancaman keras bagi orang yang minum atau makan dari bejana yang terbuat dari perak dan emas, maka siksaan nya sangat berat.
Makan atau minum menggunakan emas dan perak termasuk diantara dosa besar. Pelakunya terancam neraka. [Lihat, faidah ini diambil dari Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram, juz 1 hal 165-169), Syaikh Abdullah al-Bassam. Dengan sedikit perluasan kata dan tambahan]
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menyelamatkan dari neraka dan memasukkan kita kedalam surga. Aamiin.
---oOo---
Soal 1 : “Bagaimana hukumnya jika kami punya emas atau perak yang berbentuk cangkir atau gelas. Namun kami tidak menggunakan untuk keperluaan makanan, minum atau hiasan, tetapi itu adalah harta kami dan simpanan kami. Apakah ini termasuk kedalam larangan hadits diatas….?”
Jawab 1 : “Ini tidak termasuk kedalam larangan hadits atau pembahasan kita ini. Karena emas atau perak itu dia simpan. Bukan sebagai alat rumah tangga atau dia pajang sebagai hiasan.”
---oOo---
Soal 2 : “Bagaimana dengan tembaga, kuningan, besi, alumunium dan lain-lain nya…?”
Jawab 2 : “Jawaban ini adalah dikembalikan kepada kaidah atau hukum asal nya. Sebagaimana yang dijelaskan pada awal pembahasan yakni “Hukum asal pada bejana-bejana adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.” Dan telah sampai kepada kita, ada larangan memakai alat perabot dari emas dan perak, baik itu murni atau lapisan. Adapun dari tembaga, besi, kuningan, alumunium, tanah liat, bambu dan seterusnya adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.”
---oOo---
Soal 3 : “Bagaimana dengan menempel bejana atau piring atau cangkir yang pecah dengan emas dan perak. Apakah ini boleh…?”
Jawab 3 : “Jika tidak ada yang lain, maka tidak apa-apa. Menempel sebagai perekat (ganti lem) bejana atau sejenisnya dengan perak dan emas. Karena yang menjadi haram itu jika dzat dari bejana itu dari emas dan perak atau dilapisi. Jika hanya tempelan maka ini tidak termasuk kedalam hadits diatas. Bahkan diriwayatkan didalam shahih bukhari no 3109 dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwa mangkok Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pecah, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam menempel bagian yang retak tersebut dengan lapisan perak.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaikh DR.Shaleh Fauzan al-Fauzan hafizhullah :
“Larangan atas sesuatu mencakup keseluruhan atau sebagian. Maka dengan demikian dilarang (haram) pula menggunakan bejana yang dilapisi dengan emas atau perak, kecuali sedikit sebagai bahan perekat dari perak sebagaimana yang dijelaskan dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu”
---oOo---
Soal 4 : “Sudah jelas bagi kita bahwa makan dan minum menggunakan bejana perak dan emas atau yang dilapisi dengan kedua nya adalah haram. Pertanyaan nya adalah Apakah Makanan dan Minuman itu menjadi haram juga….?”
Jawab 4 : “Tidak, makanan atau minuman nya tidak menjadi haram. Jika seseorang melihat ada makanan atau minuman, ada di bejana yang terbuat dari emas dan perak atau dilapisi kedua nya. Maka boleh baginya menyalin makanan atau minuman tersebut ketempat yang lain. Lalu dia memakan atau meminumnya.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’I rahimahullah didalam kitab al-Umm nya. Beliau berkata : “Yang diharamkan itu adalah perbuatan nya. Bukan makanan nya atau minuman nya yang ada didalam bejana tersebut juga menjadi haram.” Jadi makanan itu tetap halal.
Selesai pembahasan tentang bejana dari emas dan perak. Kita masuki pembahasan selanjutnya.
---oOo---
Kedua : Bejana Orang Kafir
Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu’anhu, dia berkata : “Aku berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada dibumi kaum ahli kitab, Apakah kami boleh makan menggunakan bejana – bejana mereka?”Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab : “Jika kalian mendapatkan yang lain nya, maka janganlah kalian makan dengan nya, dan apabila kalian tidak mendapatkan (yang lain) maka cucilah dia dan makanlah dengan nya.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari no 344, Muslim no 682, Tirmidzi no 1464 dan Abu Dawud no 3839]
Didalam riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud, Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu’anhu dengan jelas disebutkan :
“Sesungguhnya bumi yang kami pijak adalah bumi Ahli Kitab dan sesungguhnya mereka memakan daging babi dan meminum khamar, lalu bagaimana kami menggunakan bejana mereka.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no 3839]
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian memasak dengan periuk kaum musyrikin. Apabila kalian tidak menemukan selain itu, maka cucilah dengan baik sampai bersih. Kemudian silahkan menggunakan nya dan makanlah masakan yang engkau masak itu.” [Hadits Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah no 2831]
Catatan : Abu Tsa’labah al-Khusyani radhiyallahu’anhu, nama aslinya adalah Jurtsum bin Nasyib, ada juga yang mengatakan Jurtsum bin Qais. Ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi didalam kitab Sunan nya.
Dari hadits diatas , maka pelajaran yang dapat diambil adalah :
Hadits – hadits diatas menunjukkan najisnya bejana orang – orang musyrikin dari kalangan Ahli Kitab, Majusi (penyembah api), para penyembah berhala dan lain nya. KARENA mereka sering memasak benda-benda najis seperti babi, dan lain nya. Bahkan diantara mereka ada yang senagaja mengusap-ngusap nya dan menjadikan nya sebagai ajaran agama mereka.
Haram hukumnya menggunakan bejana orang musyrik untuk makan dan minum dan memasak apa saja. JIKA masih bisa menggunakan bejana lain nya.
Jika terpaksa menggunakan nya maka cucilah dengan baik sampai bersih. [Lihat, faidah ini diambil dari kitab al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah (Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Quran dan As-Sunnah (juz 3 hal 112-113), Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly]
---oOo---
Soal 5 : “Disebutkan bahwa boleh menggunakan bejana orang kafir. Jika tidak ada bejana lain. Dengan syarat harus dicuci dengan bersih. Nah, jika bejana orang kafir itu terbuat dari emas atau perak. Bagaimana, apakah boleh kita memakainya karena hadits diatas….?”
Jawab 5 : “Hukum menggunakan bejana emas dan perak adalah haram secara mutlak. Tidak ada tawar menawar. Jika bejana orang kafir yang ingin kita pakai itu terbuat dari emas dan perak atau dilapisi oleh emas dan perak. Maka ini lebih diharamkan lagi. Jika memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak milik orang islam saja dilarang, apa lagi milik orang kafir. Jadi tidak boleh. Yang dimaksud boleh menggunakan bejana orang kafir itu adalah bejana yang tidak terbuat dari emas dan perak atau dilapisi oleh kedua nya. Seperti bejana dari besi, tembaga, alumunium, dan seterusnya. Kebolehan itupun hanya dalam kondisi darurat yakni terpaksa karena tidak ada pilihan yang lain.”
---oOo---
Soal 6 : “Bagaimana cara mensucikan bejana dari jilatan anjing, apakah dengan cukup mencucinya dengan air dan sabun atau bagaimana…?”
Jawab 6 : “Kita akan bahas soal ini pada pembahasan selanjutnya.
---oOo---
Ketiga : Mensucikan Bejana yang Di Jilat Anjing
Hanya sedikit mengulang saja. Pembahasan yang lalu tentang cara membersihkan bejana yang dijilat anjing. Air liur anjing adalah najis.Cara membersihkan nya adalah menyuci nya sebanyak 7 (tujuh) kali, pada cucian pertama nya. Air nya dicampur dengan tanah. Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, dia berkata : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Sucinya bejana salah seorang diantara kalian, apabila seekor anjing menjilatnya, adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, dan yang pertama (dicampur) dengan tanah.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan lain nya]
---oOo---
Soal 7 : “Jika menggunakan bejana atau alat perabotan yang terbuat dari emas dan perak baik itu murni maupun lapisan. Maka bagaimana jika kita menggunakan bejana yang Mahal seperti Bejana dari Intan Permata, dan semisalnya. Apakah ini adalah haram atau tidak…?
Jawab 7 : Syaikh Abu Abdirrahman ‘Adil bin Yusuf Al-Azazy berkata didalam Tamammul Minnah :
“Dimakruhkan memakai bejana – bejana mahal, bukan karena dzat nya tetapi lantaran dalam penggunaan bejana tersebut ada makna kesombongan dan pemborosan harta.”
---oOo---
Merlung – Jambi – Indonesia , 27 Mei 2011
Penulis :
Prima Ibnu Firdaus Ar-Rani Al-Andunisi
Daftar Pustaka
Al-Lu’lu wal Marjan (terjemahan), Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi. Pustaka As-Sunnah.
Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fiqih Lengkap), Syaikh DR.Shaleh Fauzan al-Fauzan. Pustaka Darul Falah.
Tamamul Minnah Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al-Azazy. Pustaka As-Sunnah
Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi. Pustaka Darus Sunnah.
Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Maram (Syarah Bulughul Maram), Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam. Pustaka Azzam.
Mukhtashar Al-Umm (Ringkasan Kitab Al-Umm), dll
http://ibnu-firdaus.blogspot.co.id/2011/05/fiqih-al-muyassar-bab-bejana-wadah.html
0 Response to "Hukum Mengunakan Bejana Tembaga, Kuningan, Aluminium"
Posting Komentar